Pradanamedia / Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan gizi siswa sekolah kini menjadi sorotan setelah munculnya dugaan kasus keracunan massal di berbagai daerah, termasuk Kota Palangka Raya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyatakan bahwa pengelola dapur MBG dapat dijerat pidana jika terbukti lalai dalam menangani makanan hingga menyebabkan keracunan.
“Kalau benar ada kelalaian dari pengelola hingga menyebabkan siswa keracunan, maka harus diproses sesuai hukum. Perlu ada penyelidikan dan penyidikan sesuai KUHAP,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Chairul, pasal yang dapat digunakan antara lain Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka. Ia juga menyebut bahwa Undang-Undang Kesehatan, UU Pangan, dan UU Perlindungan Anak dapat menjadi dasar tambahan dalam penyidikan.
“Tanggung jawab pidana bisa dikenakan, asalkan ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Polri: Proses Investigasi Sedang Berlangsung
Menanggapi maraknya laporan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihak kepolisian telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini.
“Polri saat ini sedang melakukan pendalaman di lapangan, dan setiap kasus akan ditelusuri satu per satu,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa hasil investigasi akan disampaikan secara resmi kepada publik untuk menjaga transparansi.
BGN: 70 Kasus Keracunan MBG, Lebih dari 5.900 Siswa Terdampak
Data yang dirilis Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat total 70 kasus dugaan keracunan MBG sepanjang Januari hingga September 2025, yang melibatkan 5.914 penerima manfaat dari program tersebut.
Rinciannya sebagai berikut:
- Wilayah I (Sumatra): 9 kasus, 1.307 siswa terdampak (termasuk di Kabupaten Lebong dan Kota Bandar Lampung)
- Wilayah II (Jawa): 41 kasus, 3.610 siswa terdampak
- Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara): 20 kasus, 997 siswa terdampak
Publik Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Dengan terus bertambahnya laporan kasus, publik menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi MBG — mulai dari pengadaan bahan makanan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi ke sekolah.
Program MBG sejatinya bertujuan mulia untuk mendukung kecukupan gizi anak-anak sekolah. Namun, jika pengawasan longgar dan pelaksanaan tidak sesuai standar, risiko bagi kesehatan siswa akan semakin tinggi.
Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan penegak hukum diharapkan segera menuntaskan investigasi serta memastikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (AK)
