Pradanamedia/Jakarta, 09 Juni 2025 – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas imigrasi Amerika Serikat dalam operasi penertiban besar-besaran yang digelar oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) di wilayah Los Angeles, khususnya di kawasan industri film Hollywood. Penangkapan ini dilakukan di tengah situasi yang tengah memanas akibat protes terhadap kebijakan imigrasi yang kontroversial.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles telah menerima laporan mengenai penahanan dua WNI, masing-masing berinisial ESS (perempuan, 53 tahun) dan CT (laki-laki, 48 tahun).
ESS ditahan karena berstatus imigran ilegal, sedangkan CT ditangkap atas dua pelanggaran, yakni pelanggaran terkait narkotika dan masuk ke wilayah AS secara ilegal. “Saat ini KJRI Los Angeles sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan kedua WNI mendapatkan hak kekonsuleran sesuai ketentuan,” ujar Judha pada Senin (9/6) di Jakarta.
Judha menambahkan bahwa Kemlu RI bersama enam perwakilan diplomatik di AS terus memantau ketat kebijakan imigrasi yang tengah dijalankan pemerintah AS. Termasuk di antaranya eskalasi demonstrasi di Los Angeles yang dipicu oleh gelombang penangkapan imigran sejak Jumat (6/6). Penggerebekan dilakukan di beberapa titik, seperti Garment District, Westlake, dan South LA.
Gelombang protes terhadap operasi ini terus membesar dan sempat berujung ricuh, terutama setelah Presiden AS Donald Trump memutuskan mengerahkan ribuan pasukan federal ke lokasi. Aksi massa yang semakin intens bahkan dilaporkan membakar beberapa mobil milik perusahaan teknologi otonom Waymo.
Menanggapi situasi yang semakin tidak kondusif, KJRI Los Angeles telah menjalin komunikasi aktif dengan komunitas diaspora Indonesia di wilayah tersebut. WNI diminta meningkatkan kewaspadaan, mengikuti perkembangan berita lokal, serta menghindari area kerumunan yang berpotensi menjadi lokasi demonstrasi.
“WNI diimbau untuk menjauhi area rawan di pusat kota dan tempat-tempat yang kerap menjadi lokasi aksi terkait kebijakan imigrasi. Ikuti instruksi otoritas lokal dan taati hukum yang berlaku,” tegas Judha.
Kemlu juga memberikan imbauan bagi WNI yang berencana bepergian ke Amerika Serikat. Mereka diminta memastikan visa yang dimiliki masih berlaku dan sesuai dengan tujuan kunjungan. Pemeriksaan imigrasi diprediksi akan menjadi lebih ketat di tengah pengetatan kebijakan oleh pemerintah AS.
Judha turut mengingatkan bahwa WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS memiliki hak-hak hukum, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum serta berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di wilayah setempat.
Bagi WNI yang membutuhkan bantuan darurat, Kemlu RI menyediakan sejumlah jalur komunikasi, termasuk layanan hotline dari berbagai perwakilan di AS:
- KBRI Washington DC: +1 202 569 7996
- KJRI Chicago: +1 312 547 9114
- KJRI Los Angeles: +1 213 590 8095
- KJRI New York: +1 347 806 9279
- KJRI San Francisco: +1 415 875 0793
- KJRI Houston: +1 713 282 5544
- Atau tekan tombol darurat di aplikasi Safe Travel Kemlu. (KN)
