PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (12/9). Turut hadir Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Wakil Ketua III DPRD Junaidi, jajaran anggota dewan, Forkopimda, serta perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, dalam laporannya menyampaikan bahwa total belanja daerah dalam Perubahan APBD 2025 mencapai Rp8,35 triliun lebih. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 sub kegiatan yang menyasar berbagai sektor pembangunan.

“Kerangka Struktur Pendanaan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp7,98 triliun dan Belanja Daerah Rp8,35 triliun. Dengan demikian, terjadi defisit sekitar Rp365,6 miliar,” jelas Bryan.
Menurutnya, perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap dinamika situasi ekonomi dan realisasi keuangan daerah yang berbeda dari asumsi awal APBD murni 2025. Faktor yang memengaruhi antara lain perubahan indikator makro ekonomi, capaian pendapatan yang melampaui atau tidak sesuai target, serta penyesuaian belanja daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD dilakukan secara cermat melalui serangkaian rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD, hingga pembahasan di tingkat fraksi.
“Raperda yang disetujui bersama ini memuat pokok-pokok kebijakan anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2025. Semua prosesnya telah dirancang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Edy.
Ia menambahkan, setelah mendapat persetujuan DPRD, Pemprov Kalteng segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025 sebagai pedoman pelaksanaan anggaran, sembari menunggu pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
Dengan pengesahan ini, DPRD dan Pemprov Kalteng berharap APBD Perubahan 2025 dapat lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan, sekaligus memastikan program prioritas daerah tetap berjalan sesuai rencana. (RH)
