DPR Dukung Langkah Bahlil Hentikan 190 Tambang, Jadi Peringatan Serius bagi Industr

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral.

Menurut Dewi, kebijakan ini merupakan peringatan keras agar seluruh pelaku usaha pertambangan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Langkah ini adalah peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan untuk taat terhadap aturan yang ada,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (23/9).

Latar Belakang Penghentian

Kebijakan ini mengacu pada Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, yang diteken oleh Tri Winarno. Dari data Kementerian ESDM, perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di sejumlah provinsi, termasuk 11 perusahaan di Jambi, 19 di Kalimantan Timur, serta puluhan lainnya di Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung.

Mereka terbukti melanggar ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi pascatambang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik.

“RKAB dan kewajiban reklamasi bukanlah opsi, melainkan syarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tegas Dewi.

Kesempatan untuk Memperbaiki

Meski dikenai sanksi, perusahaan tambang masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki kewajibannya. Mereka dapat mengajukan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan agar bisa kembali beroperasi.

Selama masa penghentian, perusahaan tetap wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, serta pemantauan lingkungan di area izin usaha pertambangan (IUP).

Pengawasan Harus Transparan

Dewi juga mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi, agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses reklamasi secara real-time.

“Kita ingin sektor pertambangan tidak hanya menyumbang penerimaan negara, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang,” tuturnya.

Peringatan Setelah Tiga Kali Teguran

Surat penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari peringatan pertama hingga ketiga yang sudah dikirimkan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Dalam regulasi, pemegang IUP maupun IUPK wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Jika kewajiban itu diabaikan, sanksi administratif dapat dijatuhkan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *