PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI serta Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/10).
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng dan berlangsung secara daring dan luring (hybrid).
Dari pihak Kemendagri, hadir secara virtual Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya kepatuhan dan akselerasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) agar berjalan efektif, efisien, dan berbasis kebutuhan daerah.
“Pembentukan Perda harus memperhatikan asas kemanfaatan dan kesesuaian dengan kondisi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Rozi Beni.

Ia juga menyoroti peran strategis Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan utama dalam penyusunan Raperda. Menurutnya, Propemperda harus disusun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat. Dalam situasi tertentu, kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda jika terdapat kondisi mendesak seperti bencana, konflik sosial, atau kebijakan nasional yang bersifat segera.
Fokus pada Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Selain membahas aspek hukum dan teknis pembentukan Raperda, rapat juga menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak bagi masyarakat berkebutuhan khusus di berbagai bidang kehidupan.
Ketua Pansus, H. Sugiarto, mengungkapkan bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri telah diterima dan diharapkan segera difasilitasi hingga tahap akhir pembahasan. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Perda disahkan.
“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujar Sugiarto.
Ia menambahkan, Pergub yang akan disusun nantinya harus berpihak pada penyandang disabilitas, serta didukung dengan alokasi anggaran yang memadai di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar implementasi Perda dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Perda yang Responsif
Melalui rapat ini, DPRD, Pemprov Kalteng, dan Kemendagri menegaskan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap Raperda di Kalimantan Tengah disusun secara terarah, sinkron dengan ketentuan hukum nasional, serta mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan warga. (RH)

