PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

EKONOMI LOKAL

DAD Kotim Serukan Jalur Adat untuk Redam Konflik Lahan, Gahara: Jangan Anarkis

Bagikan Berita

Sampit, Pradanamedia – Meningkatnya dinamika persoalan sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat perhatian serius dari Dewan Adat Dayak (DAD) setempat. Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terpancing melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi konflik lahan yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mekanisme yang bermartabat, bukan dengan cara-cara yang justru berpotensi melanggar hukum adat maupun hukum positif negara.

“Dalam menghadapi persoalan sengketa lahan, masyarakat hendaknya selalu mengedepankan musyawarah mufakat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Semua persoalan bisa dibicarakan dengan baik,” tegas Gahara.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu mengambil langkah sepihak karena di Kabupaten Kotawaringin Timur telah tersedia kelembagaan adat yang memiliki fungsi mediasi dan penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

Selain keberadaan DAD di tingkat kabupaten, penyelesaian sengketa juga dapat difasilitasi melalui Damang Kepala Adat di tingkat kecamatan bersama unsur Batamad yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga marwah hukum adat Dayak di daerah.

“Kita punya kelembagaan adat yang siap mengakomodir berbagai kepentingan dan persoalan sengketa lahan yang ada di wilayah Kotawaringin Timur,” ujarnya.

Dalam praktiknya, Dewan Adat Dayak berkedudukan sebagai lembaga musyawarah sekaligus penegak hukum adat. Di Kotawaringin Timur, DAD kerap memfasilitasi sidang adat maupun mediasi sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan, khususnya terkait persoalan lahan dan perkebunan.

Dari proses tersebut biasanya lahir Keputusan Sidang Adat yang bersifat mengikat secara moral dan adat bagi para pihak yang bersengketa. Namun demikian, keputusan adat itu bukan merupakan sertifikat kepemilikan lahan yang diterbitkan negara.

DAD menilai pendekatan adat tetap menjadi jalur awal yang penting karena mampu membuka ruang dialog secara lebih humanis dan mengedepankan kearifan lokal di tengah potensi konflik yang sensitif.

Meski demikian, Gahara juga mengingatkan bahwa apabila sengketa berkaitan dengan aspek perizinan pemerintah seperti Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan tidak menemukan titik temu melalui mediasi adat, maka penyelesaiannya tetap harus menempuh jalur hukum positif.

“Kalau menyangkut legalitas formal dan perizinan negara, tentu ada mekanisme hukum agraria dan peradilan yang harus dihormati bersama,” katanya.

Penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DAD Kotim juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar situasi daerah tetap kondusif di tengah berbagai dinamika investasi dan persoalan agraria yang berkembang.

Dalam sikapnya, DAD Kotim menyatakan komitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian konflik lahan melalui jalur adat secara humanis, damai, dan bermartabat. Pendekatan berbasis musyawarah dan kearifan lokal dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas.

Melalui peran mediasi adat, DAD berharap hubungan antara masyarakat dan perusahaan dapat dijembatani secara lebih adil tanpa memunculkan gesekan yang merugikan semua pihak.

“Semangatnya adalah mencari jalan tengah. Jangan sampai persoalan lahan justru memecah persaudaraan dan mengganggu kondusivitas daerah,” pungkasnya. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *