MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Demi Fokus dan Tata Kelola Pemerintahan Bersih
PRADANAMEDIA / JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri (Wamen). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8), dengan Ketua MK Suhartoyo sebagai pimpinan majelis. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan […]
Selanjutnya