Buron Setahun, Kontraktor Proyek Expo Ex THR Sampit Ditangkap, Rugikan Negara Rp3,53 Miliar

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo di kawasan Ex THR, Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menjelaskan bahwa perkara ini menyeret seorang kontraktor berinisial LM, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,53 miliar.

“Kasus ini bermula dari pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo Ex THR Sampit yang dikerjakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim pada tahun anggaran 2019 hingga 2020,” terang Kombes Pol Rimsyahtono, Selasa (16/9).

Ditangkap Setelah Buron Lebih Setahun

LM yang merupakan Direktur PT Heral Eranio Jaya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2024. Setelah lebih dari setahun melarikan diri, akhirnya ia berhasil ditangkap oleh tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng di kawasan FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/9).

“Tersangka langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut dan kini ditahan di rutan Polda,” tambah Rimsyahtono.

Sudah Ada Tiga Terdakwa Divonis Lebih Dulu

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan LM. Sebelumnya, tiga orang lain sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Mereka adalah:

  • Fazriannur, konsultan pengawas, divonis 7 tahun penjara.
  • Zulhaidiri, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim sekaligus pengguna anggaran, divonis 7 tahun penjara.
  • Muhammad Riekhie Zulkarnain, konsultan perencana, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, LM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Polda Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam menindak tegas praktik korupsi di daerah. Aparat kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi, sekalipun berusaha melarikan diri.

“Polda Kalteng akan terus konsisten mengawal penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erlan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *