Bupati Lamandau Geram Lihat Lahan Konsesi Terbakar, Dugaan Pembukaan Sawit Skala Besar Minta Diusut

LAMANDAU l PRADANAMEDIA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi PT Grace Putri Perdana dan PT Pancaran Wananusa (PT PWN) menjadi sorotan Bupati Lamandau, Rizki Aditya Putra. Saat turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (20/10/2026), ia menyoroti luasnya lahan yang terbakar serta kesiapan perusahaan dalam menghadapi kebakaran.
Kedua perusahaan tersebut disebut masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Di lokasi, Rizki melihat langsung hamparan lahan yang terdampak kebakaran. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pengendalian karhutla di areal konsesi perusahaan.
Namun, persoalan yang disorot tidak berhenti pada luasnya kebakaran. Rizki juga meminta dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan konsesi ditelusuri lebih jauh.
Dari kondisi lapangan dan rekaman udara, terlihat sejumlah bagian lahan memiliki pola pembukaan yang diduga berkaitan dengan persiapan perkebunan. Titik-titik api juga tampak membentuk pola berbaris di sepanjang jalur tertentu.
Temuan visual tersebut belum cukup untuk memastikan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap apakah kebakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan siapa saja yang terlibat.
Rizki menduga terdapat pemodal besar di balik aktivitas pembukaan lahan dalam skala luas tersebut. Dugaan itu, menurutnya, perlu diuji melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum, bukan berhenti pada pengamatan di lapangan.
Pencabutan Izin Jangan Jadi Akhir PenangananBupati Lamandau menegaskan, pencabutan izin perusahaan perlu diikuti penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana dalam kebakaran maupun aktivitas pembukaan lahan, pihak yang bertanggung jawab harus diungkap berdasarkan hasil penyelidikan.
Dalam keterangannya di lokasi, Rizki menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kehutanan atas langkah pencabutan izin kedua perusahaan tersebut.Ia menyebut, perusahaan yang memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Menurutnya, peristiwa kebakaran di areal konsesi menjadi pelajaran bahwa pemberian izin tidak boleh dilepaskan dari kewajiban menjaga kawasan.
Rizki juga menggambarkan besarnya areal konsesi yang ditinjau. Salah satu perusahaan disebut memiliki luas sekitar 28.000 hektare, sedangkan areal perusahaan lainnya sekitar 3.000 hektare. Ia menilai luasnya lahan yang terbakar menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh.Di tengah kebakaran yang masih menjadi perhatian, Rizki berharap hujan segera turun agar asap yang menyelimuti wilayah tersebut berangsur menghilang.
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan penting: bagaimana kebakaran bisa meluas di dalam areal konsesi, sejauh mana kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani api, serta apakah terdapat aktivitas pembukaan lahan yang berkaitan dengan titik-titik kebakaran tersebut.
Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, dan penyelidikan yang dapat memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab. (Red)











