Pradanamedia/Kuala Kapuas – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digelar di Gedung Aula Utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Senin (17/3/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang dinilai sangat relevan dengan kondisi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu wilayah dengan cakupan kawasan hutan terluas di Indonesia.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan penertiban kawasan hutan.

“Peraturan ini tidak semata-mata soal penertiban, tetapi juga bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur Agustiar.
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung penuh program PKH dan mengedepankan prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
“Mari kita kelola hutan secara optimal dan berkelanjutan. Kekayaan alam ini harus memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan generasi mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, memaparkan strategi pelaksanaan penertiban kawasan hutan, di antaranya melalui pemanggilan pelaku usaha, klarifikasi hukum, pengenaan denda administratif, serta publikasi hasil penertiban secara transparan.
“Langkah-langkah penertiban akan dilengkapi dengan operasi intelijen, penguasaan kembali lahan negara, serta penegakan hukum pidana yang tegas dan akuntabel,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat komitmen bersama terhadap perlindungan dan tata kelola kawasan hutan yang lebih baik di Kalimantan Tengah. (KN)
