Bupati Gunung Mas Hentikan Sementara Sebagian Operasional Dua Regional PT BMB, Ribuan Hektare HGU Jadi Sorotan

GUNUNG MAS, PRADANAMEDIA – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) Regional Kurun dan Regional Manuhing. Langkah tegas ini berkaitan dengan persoalan pemisahan lahan hak guna usaha (HGU) serta tuntutan penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Sanksi tersebut dituangkan dalam dua surat keputusan Bupati Gunung Mas, yakni SK Nomor 100.3.3.2/450/2026 untuk Regional Kurun dan SK Nomor 100.3.3.2/449/2026 untuk Regional Manuhing. Kedua keputusan diserahkan langsung oleh Bupati Gunung Mas kepada perwakilan manajemen perusahaan pada Kamis (8/10/2026).
Penyerahan keputusan untuk Regional Kurun berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di kantor perusahaan. Sementara itu, penyerahan SK untuk Regional Manuhing dilaksanakan pada pukul 16.30 WIB di kantor regional tersebut.
Pemisahan HGU dan Kewajiban Plasma Jadi Persoalan
Di Regional Kurun, sanksi diarahkan pada penghentian kegiatan di areal perkebunan seluas 9.445,67 hektare yang pemisahan HGU-nya belum diajukan dan/atau belum diselesaikan, termasuk kejelasan batas, koordinat, serta peta lahan sebagaimana tercantum dalam keputusan bupati.
Dalam penyerahan SK tersebut, Bupati Gunung Mas menegaskan bahwa perusahaan harus segera menyelesaikan persoalan kebun plasma dengan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasionalnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena hubungan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat tidak hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga kepastian pemenuhan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian kewajiban pembangunan kebun masyarakat perlu mendapat perhatian serius agar keberadaan investasi perkebunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga di sekitar konsesi.
Regional Manuhing Juga Dijatuhi Sanksi
Pada hari yang sama, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga menyerahkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/449/2026 kepada manajemen PT BMB Regional Manuhing.
Keputusan tersebut menetapkan penghentian sementara kegiatan pada areal seluas 1.685,11 hektare yang pemisahan HGU-nya belum diajukan dan belum diselesaikan, termasuk kejelasan batas, titik koordinat, serta peta lahan sesuai ketentuan dalam SK.
Dengan demikian, luas keseluruhan areal yang menjadi objek penghentian sementara di kedua regional mencapai 11.130,78 hektare.
Besarnya luasan tersebut membuat penyelesaian persoalan administrasi lahan dan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat menjadi hal penting bagi keberlanjutan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Gunung Mas.
Bupati Kecewa Perusahaan Beberapa Kali Absen
Dalam penyerahan SK di Regional Manuhing, Bupati Gunung Mas juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak PT BMB. Pasalnya, perusahaan disebut beberapa kali tidak menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk membahas persoalan HGU pada kedua regional tersebut.
Ketidakhadiran perusahaan dalam pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah dinilai menjadi kendala dalam mendorong penyelesaian persoalan yang membutuhkan pembahasan bersama.
Melalui penyerahan keputusan secara langsung, pemerintah daerah menegaskan perlunya respons nyata dari pihak perusahaan, bukan sekadar menunggu persoalan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Menanggapi hal tersebut, Rajineder Sing selaku Manager HRGA & Legal PT BMB Regional Manuhing menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran perusahaan dalam sejumlah undangan rapat pemerintah daerah. Ia menyatakan akan meneruskan surat keputusan bupati tersebut kepada pimpinan pusat perusahaan.
Pernyataan itu menjadi salah satu tindak lanjut yang ditunggu untuk memastikan keputusan pemerintah daerah mendapat perhatian dari manajemen perusahaan di tingkat pusat.
Penyelesaian Harus Memberikan Kepastian bagi Masyarakat
Penjatuhan sanksi administratif terhadap kedua regional PT BMB menjadi langkah pemerintah daerah dalam mendorong penyelesaian persoalan perkebunan yang berkaitan dengan administrasi HGU dan hubungan perusahaan dengan masyarakat.
Ke depan, perhatian tidak hanya tertuju pada pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di areal yang ditetapkan, tetapi juga pada kejelasan proses penyelesaian persoalan lahan serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat, kepastian penyelesaian menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kini menuntut keseriusan manajemen PT BMB untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Penyelesaian yang transparan, sesuai aturan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut. (Red)











