Bos Buzzer Terlibat Operasi Hitam Ganggu Penanganan Korupsi, Terima Dana Ratusan Juta

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – M. Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai bos buzzer, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses hukum dalam penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung. Ia disebut menerima uang sebesar Rp 864,5 juta dari advokat Marcella Santoso (MS) guna menggerakkan tim cyber army untuk membentuk opini negatif terhadap penyidik dan penuntut umum.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa dana tersebut diterima Muzakki dalam dua tahap. Pemberian pertama berjumlah Rp 697,5 juta yang disalurkan melalui Indah Kusumawati, staf keuangan kantor hukum AALF. Sementara sisanya, sebesar Rp 167 juta, diserahkan secara langsung oleh kurir kantor hukum yang sama.

“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (7/5).

Muzakki diketahui bertindak sebagai koordinator tim cyber army beranggotakan sekitar 150 buzzer. Ia mengorganisasi penyebaran konten negatif di berbagai platform digital, yang diproduksi oleh Tian Bahtiar—Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Narasi yang mereka bangun dinilai bertujuan menjatuhkan kredibilitas Kejaksaan Agung serta jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Atas perbuatannya, Muzakki diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Penetapan Muzakki sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dalam perkara ini, Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diduga menerima total suap hingga Rp 60 miliar.

Marcella Santoso, yang diduga menjadi penghubung utama dalam penyaluran dana suap tersebut, juga terlibat langsung dalam operasi digital yang dijalankan Muzakki. Selain Marcella dan Tian Bahtiar, tersangka lain yang telah ditahan adalah advokat Junaedi Saibih (JS).

Kejaksaan menduga seluruh tindakan ini dirancang untuk menggiring opini publik, merusak kredibilitas penegakan hukum, serta mengintervensi proses peradilan dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. Kasus ini menjadi preseden penting tentang bagaimana kekuatan digital bisa digunakan sebagai alat perintangan hukum, sekaligus peringatan akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas buzzer di ranah digital dan keterkaitannya dengan kekuasaan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *