BNNP Kalteng Bekuk Bandar Narkoba di Kotawaringin Timur, Sita 1,8 Kg Sabu dan 786 Butir Ekstasi

Palangka Raya, Pradanamedia – Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Kalimantan Tengah kembali menorehkan capaian dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai bandar besar di Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat sekitar 1,8 kilogram dan 786 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penindakan di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 14 Februari 2026.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket besar sabu berlabel “Blue Magic” seberat satu kilogram serta delapan paket lainnya dengan total berat sekitar 809 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di area belakang rumah tersangka. Selain sabu, turut diamankan 10 plastik klip berisi total 786 butir pil ekstasi.
Tidak hanya narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar sabu, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari wilayah Kalimantan Barat untuk diedarkan di Kalimantan Tengah, termasuk di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Aparat memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba tersebut. (AK)





