Bandar Narkoba Buron, Saleh, Ditangkap BNN di Palangka Raya Setelah Pelarian Panjang

HUKAM LOKAL

Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap Salihin alias Saleh (39), seorang bandar besar narkoba yang sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 September 2024, di rumah Saleh yang terletak di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Saleh sebelumnya terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 202,8 gram, yang ditangani oleh BNN pada tahun 2021. Meskipun awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri, putusan kasasi Mahkamah Agung pada 25 Oktober 2022 menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun, sebelum hukuman dijalankan, Saleh berhasil melarikan diri.

Setelah pencarian intensif, pada 2 September 2024, BNN mendeteksi keberadaan Saleh di Kampung Puntun, tetapi ia berhasil melarikan diri. Kemudian, pada 4 September, informasi terbaru mengarah ke rumah di Jalan Rindang Banua. Saat penangkapan, Saleh sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 902 juta yang diduga merupakan hasil dari kegiatan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *