Jakarta – Pemerintah memberikan kabar baik bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengumumkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satryo menjelaskan bahwa Kemenkeu telah menyetujui rencana pembayaran tunjangan kinerja yang sempat tertunda selama beberapa tahun. Perhitungan anggaran yang diajukan juga telah diterima. “Prinsipnya, Kemenkeu sudah menyetujui perhitungan kami, dan mudah-mudahan Menkeu segera memberikan persetujuan final dalam waktu dekat,” ungkapnya saat berbicara di Jakarta, Kamis (16/1).
Menurut Satryo, proses pengesahan ini melibatkan diskusi intensif antar-kementerian dan akhirnya mendapat persetujuan untuk pencairan. Ia mengungkapkan, persoalan tukin dosen ASN muncul sejak perubahan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil (UU PNS) menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 2015. Perubahan tersebut juga mengatur struktur anggaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PNS tenaga administrasi mendapatkan gaji plus tunjangan kinerja. Namun, dosen PNS memiliki komponen pendapatan berupa gaji, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi,” jelas Satryo. Karena itulah, dosen sebelumnya tidak menerima tunjangan kinerja, karena kinerja mereka diukur dengan cara berbeda.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada 2005, sertifikasi dosen (serdos) menjadi syarat penting untuk mendapatkan tunjangan profesi. Namun, hingga kini proses sertifikasi belum sepenuhnya selesai, terutama bagi dosen muda yang belum memenuhi syarat. “Dosen yang sudah memiliki sertifikasi mendapatkan tunjangan. Namun, mereka yang belum memiliki sertifikasi tidak menerima, dan ini menjadi masalah yang memicu tuntutan,” tambahnya.
Dosen yang belum bersertifikasi telah meminta agar mereka diberikan tunjangan kinerja sebagai pengganti tunjangan profesi. Proses pengesahan ini memakan waktu cukup lama, terlebih dengan adanya perubahan struktur kementerian dari Kemenristekdikti menjadi Kemendikbudristek, dan kini menjadi Kemendiktisaintek.
Satryo berharap pencairan tunjangan kinerja ini dapat menjadi solusi bagi dosen ASN, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi. “Ini adalah langkah maju yang penting,” pungkasnya. (KN)
