PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang menyeret nama PT Investasi Mandiri (IM).
Vent menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal sebagaimana ramai diberitakan. Menurutnya, Dinas ESDM hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan.
“Jika ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui. Fakta yang ada, PT IM tidak pernah mengurus Surat Angkut Asal Barang (SAAB) untuk kegiatan yang diberitakan,” ujar Vent, Jumat (5/9) di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor.
Vent menambahkan, SAAB berfungsi sebagai instrumen kontrol pemerintah terhadap distribusi hasil tambang agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun daerah.
“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan sekaligus mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vent menegaskan bahwa Dinas ESDM Kalteng mendukung penuh langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” pungkasnya. (RH)
