Kejati Kalteng Dalami Dugaan Korupsi Internet Rp2,4 Miliar di Seruyan, 29 Saksi Sudah Diperiksa

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jasa intranet dan internet senilai Rp2,4 miliar di Kabupaten Seruyan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 29 saksi, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), sejumlah kepala perangkat daerah, hingga pihak swasta terkait proyek tersebut.

Kasus ini bermula dari kontrak antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan dengan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) pada 17 Januari 2024, dengan nilai Rp2,46 miliar. Proyek tersebut diduga menyimpan penyimpangan karena layanan internet yang seharusnya diberikan kepada seluruh SKPD di Seruyan tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai kontrak.

“Asasnya proyek ini hanya formalitas, sementara pembayaran tetap dilakukan penuh, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian daerah,” ungkap Kejati Kalteng dalam keterangan resminya.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penanganan kasus telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
“Penyidik sudah memeriksa 29 saksi, termasuk Sekda Kabupaten Seruyan, pejabat OPD terkait, hingga pihak swasta, dan masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang ada,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Untuk memastikan nilai pasti kerugian negara, Kejati Kalteng kini berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil perhitungan resmi dari auditor tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *