Sidang Sengit di MK, Jimmy-Inry Desak Diskualifikasi Shalahuddin-Felix dari Pilkada Barito Utara

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Persaingan politik di Kabupaten Barito Utara kembali memanas. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni, resmi mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mendiskualifikasi rival mereka, pasangan nomor urut 1, Shalahuddin – Felix Sonaide Y Tingan.

Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (2/9). Gugatan ini terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara.

Dalam petitumnya, Jimmy-Inry meminta MK membatalkan keputusan KPU Barito Utara yang menetapkan perolehan suara Shalahuddin-Felix. Berdasarkan data KPU, pasangan Shalahuddin-Felix unggul dengan 40.400 suara, sementara Jimmy-Inry meraih 36.989 suara.

Dugaan Politik Uang TSM

Kuasa Hukum Jimmy-Inry, Muhammad Imam Nasef, menuding kemenangan Shalahuddin-Felix diperoleh melalui praktik pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menyebut adanya modus pembagian uang kepada pemilih dengan dalih dijadikan relawan.

Setiap relawan diberikan kartu khusus bernomor seri dan tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data tersebut, menurut Nasef, terbukti sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Ini jelas merupakan praktik politik uang. Dana intensif tersebut bahkan tidak tercatat dalam laporan dana kampanye, sehingga melanggar PKPU,” tegasnya.

Selain itu, Pemohon menuding ada pembagian uang secara langsung (on the spot) dengan daftar penerima yang telah disiapkan, bahkan menjelang H-1 pencoblosan, 5 Agustus 2025.

Sorotan di Kecamatan Teweh Tengah

Jimmy-Inry juga menyoroti pelaksanaan PSU di Kecamatan Teweh Tengah, yang memiliki jumlah pemilih terbesar. Di kecamatan ini, terdapat 10.813 surat suara tidak terdistribusi, dengan alasan pemilih tidak dikenal (3.166) serta tidak berada di tempat atau tidak ada keluarga yang bisa dititipi (5.375).

“Mayoritas mereka adalah simpatisan dan relawan tim 02, sehingga hal ini sangat merugikan Pemohon,” kata Nasef.

Tuntutan Pemohon di MK

Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365 terkait perolehan suara Shalahuddin-Felix.
  2. Mendiskualifikasi pasangan Shalahuddin-Felix dari kepesertaan Pilkada Barito Utara 2024.
  3. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 26 dan 27 Tahun 2025, yang menetapkan hasil PSU dan pasangan terpilih.
  4. Memerintahkan KPU Barito Utara menetapkan Jimmy-Inry sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih.

Kuasa Hukum Pemohon, Jubendri, menegaskan, “Kami meminta Mahkamah memberikan keadilan dengan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 karena terbukti melakukan pelanggaran TSM.” (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *