Kejari Palangka Raya Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Korupsi Pascasarjana UPR

HUKAM LOKAL
Bagikan Berita

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memastikan sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara detail identitas calon tersangka tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi, mulai dari pihak swasta hingga sejumlah pejabat di lingkungan rektorat.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami sudah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sekitar seratus saksi,” ungkap Hadiarto, Kamis (28/8).

Ia menegaskan, meskipun penetapan tersangka belum dilakukan, penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut.
“Kita masih terus mengumpulkan bukti. Namun, nama calon tersangka sudah ada di tangan penyidik,” tegasnya.

Kasus korupsi ini diduga terkait penyimpangan anggaran Pascasarjana UPR periode 2018–2022, yang setelah pendalaman diketahui bermula sejak 2019. Proses hukum sudah berjalan cukup lama. Bahkan, pada 22 Februari 2024 lalu, penyidik sempat melakukan penggeledahan di Gedung Pascasarjana UPR.

Lebih dari satu tahun penyidikan berlangsung, Kejari Palangka Raya menyatakan semakin dekat dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas akademik.

Penyidik menegaskan, langkah berikutnya adalah memperkuat pembuktian agar penuntutan di persidangan dapat berjalan maksimal. Publik kini menanti sikap tegas Kejari dalam menetapkan tersangka, sekaligus membuka tabir dugaan korupsi yang merugikan dunia pendidikan di daerah. (RH)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *