PRADANAMEDIA / JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah yang akan mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi mulai 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah reformasi untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
“Kami mendukung upaya pemerintah agar subsidi energi, termasuk LPG 3 kg, benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujar Puan dalam keterangan pers, Rabu (26/8).
Meski begitu, Puan mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya perencanaan matang serta pendekatan yang berpihak kepada masyarakat kecil.

Perlu Sosialisasi Masif dan Edukatif
Puan menyoroti masih maraknya penyalahgunaan LPG subsidi oleh kelompok yang tidak berhak. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang masif dan edukatif sebelum aturan dijalankan.
“Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan ini bisa menimbulkan resistensi. Pemerintah harus menjelaskan alasan perubahan sistem ini sekaligus memberikan edukasi bahwa subsidi hanya untuk rakyat yang benar-benar membutuhkan,” tegas cucu Bung Karno itu.
Infrastruktur Data dan Aksesibilitas Jadi Kunci
Selain sosialisasi, Puan menekankan kesiapan infrastruktur data dan pelaksanaan teknis di lapangan. Integrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kepemilikan e-KTP, serta akses masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) harus dipastikan berjalan baik.
“Jangan sampai ada warga yang berhak justru kesulitan mengakses gas bersubsidi hanya karena kendala administratif,” katanya.
DPR, lanjut Puan, akan terus mendorong koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun mekanisme implementasi yang tidak membebani rakyat.
Demi Subsidi Tepat Sasaran
Puan berharap sosialisasi yang baik dan transisi yang bertahap dapat membangun pemahaman serta penerimaan masyarakat secara luas.
“Semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. Namun, jangan sampai niat baik tersebut justru menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan aturan teknis pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, gas melon tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dalam kategori Desil 1 hingga 4, yakni kelompok miskin dan rentan miskin. (RH)
