PRADANAMEDIA / JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk memberikan perlindungan bagi wartawan yang bertugas di lapangan. Instruksi ini disampaikan menyusul kasus kekerasan yang menimpa jurnalis foto LKBN Antara, Bayu Pratama Syahputra, saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijamin, dan kerja jurnalistik wajib dihormati aparat. “Kami meminta seluruh jajaran untuk melindungi profesi wartawan dan jurnalis yang bekerja secara objektif dan profesional, serta menjalin kerja sama dalam setiap aktivitas di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).

Trunoyudo menekankan, media adalah mitra strategis Polri yang berperan penting dalam menyampaikan informasi, literasi, sekaligus mengawal transparansi kinerja kepolisian. “Media berkontribusi besar dalam menyampaikan informasi mengenai kinerja Polri, program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), layanan publik, hingga program strategis lainnya,” tambahnya.
Kekerasan Terhadap Jurnalis
Meski demikian, kebebasan pers kembali tercoreng dalam peristiwa demonstrasi tersebut. Bayu, jurnalis Antara, mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oknum polisi saat tengah mendokumentasikan bentrokan antara aparat dan massa aksi.
Bayu menjelaskan, ia tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dan memilih berdiri di barisan belakang polisi untuk mengambil gambar dengan aman. Namun, situasi berubah ketika ia memotret dugaan tindak kekerasan aparat terhadap demonstran. “Tiba-tiba saya ikut dipukul, padahal sudah jelas saya mengenakan atribut lengkap. Saya pakai helm pers bertuliskan besar ‘ANTARA’, juga membawa dua kamera,” ungkapnya.
Akibat pemukulan itu, Bayu mengalami luka memar di kepala dan tangan. Ia bahkan terpaksa melindungi diri dengan kameranya, yang akhirnya ikut rusak. “Saya benar-benar tidak paham mengapa justru menjadi sasaran, padahal jelas saya sedang menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.
Komitmen Polri Diuji
Kasus pemukulan terhadap Bayu menambah catatan hitam pelanggaran kebebasan pers di Indonesia. Alih-alih memberi perlindungan, aparat justru terekam menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Instruksi Kapolri ini menjadi ujian nyata: apakah komitmen perlindungan wartawan akan ditegakkan di lapangan, atau kembali sebatas imbauan di atas kertas. (RH)

