KPK Panggil Komut Inhutani V, Dalami Kasus Suap Pengelolaan Hutan

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di tubuh PT Inhutani V. Kali ini, penyidik memanggil Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Selasa (26/8).

Selain Apik Karyana, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, yakni Wardiono (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Ong Lina (Staf Sungai Budi Group), dan Martua Hamonangan (Karyawan PT Inhutani V). Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari masing-masing saksi.

Lanjutan dari OTT

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8/2025), yang menyeret Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, serta staf perizinan SB Group Aditya.

Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (14/8/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025.

“Para tersangka langsung kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif pasca-OTT,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Dicky diduga sebagai penerima.

  • Djunaidi & Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Dicky Yuana Rady dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komitmen KPK

KPK menegaskan bahwa pemanggilan Apik Karyana dan sejumlah saksi lain menjadi langkah penting untuk mengungkap jaringan praktik suap di sektor kehutanan yang melibatkan perusahaan negara maupun swasta.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana izin pemanfaatan hutan masih rawan disusupi kepentingan transaksional. KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan,” kata Budi. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *