PRADANAMEDIA / JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil menyusul penetapan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian Noel dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/8).
“Baru saja Bapak Presiden menandatangani Keppres tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan Presiden merupakan pesan tegas bahwa pemerintahan saat ini tidak memberi toleransi terhadap praktik korupsi, terlebih di kalangan pejabat tinggi.
“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kabinet. Presiden menginginkan seluruh pejabat bekerja dengan integritas dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Penetapan Noel sebagai tersangka dilakukan KPK setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam (20/8). Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan dua pihak swasta.
Beberapa nama pejabat yang turut terseret di antaranya Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3), serta Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
Kesepuluh tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AK)
