Pradanamedia/Palangka Raya, 19 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, dengan agenda utama penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terkait Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.
Bertempat di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Jl. S. Parman, Palangka Raya, rapat dimulai pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, M. Ansyari. Acara ini turut dihadiri oleh Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung yang mewakili Gubernur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, unsur Forkopimda, para pimpinan dan anggota DPRD, instansi vertikal, pimpinan perbankan, BUMD, serta tamu undangan dengan total kehadiran sekitar 50 orang.

Pentingnya Penyesuaian APBD di Tengah Dinamika Ekonomi
Dalam pidato pengantar yang dibacakan oleh Leonard S. Ampung, Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan belanja dan target pendapatan daerah berdasarkan kondisi dan capaian tahun berjalan.
“Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan berbagai program prioritas pemerintah provinsi dengan kondisi ekonomi terkini, baik secara global, nasional, maupun regional,” ujar Leonard.
Adapun penyusunan Rancangan Perubahan APBD T.A. 2025 mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti capaian kinerja, dampak inflasi, perubahan kebijakan nasional, serta realisasi pelaksanaan APBD sebelumnya.
Proyeksi Anggaran dan Prioritas Pembangunan
Dalam pemaparannya, Leonard menjelaskan proyeksi struktur dan volume anggaran perubahan APBD 2025 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp8,5 triliun lebih
- Defisit: Rp365 miliar lebih
- Penerimaan Pembiayaan: Rp378 miliar lebih
- SiLPA: Rp378 miliar lebih
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp13 miliar lebih
- Pembayaran Utang Daerah: Rp13 miliar lebih
- Pembiayaan Netto: Rp365 miliar lebih
Perubahan ini telah disusun berdasarkan pokok-pokok kebijakan yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, yang juga sudah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD.
“Rancangan ini tidak hanya menyesuaikan angka, tapi juga mencerminkan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif,” tambahnya.
Penyerahan Resmi Raperda
Acara dilanjutkan dengan penyerahan resmi Naskah Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 oleh pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dan dibahas bersama dalam forum dewan.
Dengan penyampaian ini, proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 resmi dimulai, yang akan menjadi acuan pelaksanaan program-program pembangunan strategis daerah hingga akhir tahun. (AK)
