Pradanamedia/Palangka Raya, 17 Agustus 2025 – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih menjadi tantangan serius di beberapa daerah di Kalimantan Tengah. Selain langkah penindakan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah tengah menyiapkan strategi legalisasi agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berjalan dengan tertib dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, menyampaikan bahwa praktik penambangan tanpa izin masih banyak dijumpai, khususnya di wilayah Kapuas, Gunung Mas, dan Katingan. Lokasi pertambangan ini biasanya berada di kawasan lahan aluvial yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
“Data kami menunjukkan bahwa kerusakan lahan akibat PETI cukup signifikan, terutama di daerah aliran sungai Kahayan,” ujar Vent saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng pada Minggu (17/8/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya tengah menginventarisasi wilayah yang berpotensi dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan tersebut nantinya akan disampaikan ke Kementerian ESDM agar masyarakat yang selama ini beraktivitas secara ilegal dapat memperoleh izin resmi dan melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan terkontrol.
“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat memperoleh izin pertambangan rakyat sehingga kegiatan yang semula ilegal bisa menjadi sah dan lebih terarah,” jelas Vent.
Di sisi lain, untuk penertiban aktivitas tambang ilegal, Vent menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum. (AK)
