PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

NASIONAL PEMERINTAHAN

MUI Minta Pemerintah Tak Bebani Pajak Berlapis, Ingatkan Perbedaan dengan Zakat

Bagikan Berita

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah agar tidak membebani masyarakat dengan tarif pajak yang berlapis, serta membebaskan pajak bagi usaha yang belum menghasilkan keuntungan. Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dalam siaran pers yang diterima Senin (18/7/2025).

Menurutnya, sesuai amanat Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, pemerintah seharusnya menerapkan sistem perpajakan yang adil, proporsional, dan lebih ringan bagi masyarakat berpendapatan rendah.

“Pemerintah perlu memastikan agar tidak ada beban pajak yang bertumpuk, dan memberikan pembebasan pajak kepada usaha-usaha yang belum memperoleh keuntungan,” ujar Abdul Muiz.

Dorongan Cari Alternatif Pemasukan Negara

Abdul Muiz juga mendorong pemerintah mencari sumber pendapatan negara lain di luar pajak, agar rakyat tidak semakin terbebani dengan tarif pajak tinggi. Ia menegaskan, pajak tidak bisa disamakan dengan zakat maupun wakaf.

“Pajak berlaku umum bagi seluruh warga negara tanpa memandang agama, sementara zakat adalah kewajiban umat Islam dengan syarat tertentu, serta harus disalurkan kepada golongan yang berhak sebagaimana diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60,” jelasnya.

MUI juga mengutip kaidah fikih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang menegaskan, kebijakan penguasa, termasuk dalam hal pajak, sah selama membawa kemaslahatan bagi rakyat.

Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyamakan konsep pajak dengan zakat dalam konteks distribusi keadilan sosial. Menurutnya, baik zakat maupun pajak sama-sama menjadi instrumen untuk menyalurkan hak orang lain yang terdapat dalam penghasilan seseorang.

“Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Hak itu bisa diberikan melalui zakat, wakaf, atau pajak. Dan pajak pada akhirnya kembali kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 yang disiarkan YouTube Bank Indonesia, Rabu (13/8/2025).

Sri Mulyani mencontohkan program pemerintah yang dibiayai APBN dari pajak, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) yang membantu 10 juta keluarga prasejahtera, serta bantuan sosial sembako bagi 18,2 juta penerima manfaat. (RH)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *