**PRADANAMEDIA / MUARA TEWEH – Proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Barito Utara berakhir singkat. Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi, bersama empat anggotanya yakni Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia, resmi mencabut aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang ditujukan kepada salah satu anggota KPU Barito Utara.
Sidang perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025 itu digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Kalteng, Jumat (15/8). Namun, jalannya persidangan berlangsung singkat karena para pengadu telah menyampaikan surat pencabutan laporan sejak 13 Agustus 2025.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menegaskan pencabutan aduan ini didasari pertimbangan relasi kelembagaan dan menjaga stabilitas sosial di Barito Utara, terutama pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
“Sesuai dengan surat yang kami sampaikan, tentu kami tetap ingin melakukan pencabutan terhadap pengaduan perkara ini,” ujar Satriadi, dikutip dari laman resmi DKPP, Minggu (17/8).
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis DKPP, J Kristiadi, menyatakan menerima pencabutan pengaduan tersebut.
“Pada pokoknya saya selaku Ketua bersama Anggota Majelis menyatakan menerima surat permohonan pencabutan pengaduan. Dengan demikian, perkara ini tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Sebelumnya, laporan dilayangkan terkait unggahan status WhatsApp milik Anggota KPU Barito Utara, Paizal Rahman, pada 31 Januari 2025, yang dinilai mengarah pada sikap tidak netral.
Paizal Rahman membenarkan laporan tersebut telah resmi dicabut dalam persidangan.
“Iya, dicabut saat sidang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).
Lebih lanjut, Paizal menegaskan bahwa seluruh komisioner KPU Barito Utara tetap bekerja sesuai aturan dan prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
“Tidak ada komisioner KPU Barito Utara yang tidak netral. Kami bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, sesuai dengan amanat UUD 1945,” tandasnya.
Dengan pencabutan ini, DKPP secara resmi menghentikan proses pemeriksaan, sekaligus menutup polemik dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya sempat menjadi sorotan di Barito Utara. (RH)
