Pradanamedia/Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelindungan Perempuan dan Anak (TPPO dan PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok perekrutan pekerja migran ilegal. Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di Uni Emirat Arab, namun para korban justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dieksploitasi sebagai admin kripto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025 lalu. Berdasarkan penyelidikan, para pelaku menjalankan skema perekrutan yang rapi, mulai dari pembuatan paspor, wawancara melalui WhatsApp, hingga pengurusan tiket pesawat dan akomodasi. Para korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht, namun kenyataannya mereka tidak menerima bayaran sesuai yang dijanjikan.
Brigadir Jenderal Polisi Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., selaku Direktur TPPO dan PPA Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan TPPO terus memodifikasi cara-cara mereka untuk menipu dan mengeksploitasi korban.
“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Nurul Azizah, Senin (14/7).
Sejumlah tersangka kini telah ditetapkan dan dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang TPPO, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Polri juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas agen penyalur kerja luar negeri dan melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi perdagangan orang. (AK)
