Pemprov Kalteng Tak Menyerah: Perjuangkan Desa Dambung Kembali ke Bumi Tambun Bungai

LOKAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan agar Desa Dambung kembali menjadi bagian dari wilayah Bumi Tambun Bungai, sebutan khas untuk Kalteng. Meskipun secara administratif desa tersebut kini telah tercatat masuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, semangat perjuangan belum surut.

Desa Dambung sendiri secara historis dulunya berada di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur batas wilayah antara Kabupaten Barito Timur (Kalteng) dan Kabupaten Tabalong (Kalsel), desa tersebut resmi menjadi bagian dari Kabupaten Tabalong.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kalteng, Leonard S Ampung, menegaskan bahwa perjuangan untuk mengembalikan Desa Dambung ke pangkuan Kalteng akan terus dilakukan, meskipun tantangan yang dihadapi cukup berat.

“Memang keputusan dari Kemendagri sudah ada, tetapi bukan berarti tidak ada ruang untuk berjuang. Kami tetap berikhtiar agar ke depan, Desa Dambung bisa kembali ke Kalteng,” ujar Leonard pada Jumat (27/6).

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng akan menempuh pendekatan yang rasional dan komprehensif, dengan tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, data faktual, dan kondisi sosial-psikologis masyarakat.

“Kami akan memperhatikan secara serius apakah masyarakat merasa lebih terikat secara emosional, sosial, dan historis dengan Kalteng atau dengan Kalsel. Aspirasi warga sangat penting sebagai dasar perjuangan,” tuturnya.

Jika masyarakat Desa Dambung memang masih memiliki ikatan dan keinginan kuat untuk kembali ke Kalteng, Pemprov menyatakan siap menyambut mereka dengan tangan terbuka. Namun demikian, Leonard menekankan bahwa semua langkah harus dilakukan secara rasional, bukan sekadar dorongan emosional.

“Keputusan apa pun ke depan harus didasarkan pada fakta di lapangan. Kita tidak bisa melangkah gegabah. Pemerintah kabupaten maupun provinsi akan mengkaji persoalan ini secara menyeluruh dan agresif,” tambahnya.

Pemprov Kalteng berencana melakukan evaluasi komprehensif yang mencakup sejumlah aspek, mulai dari mendengar langsung aspirasi masyarakat, meninjau infrastruktur yang sudah ada, hingga mengkaji sinkronisasi dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

“Kami akan melihat bagaimana respons masyarakat, menilai kesiapan infrastruktur yang sudah terbangun di sana, dan tentunya mempertimbangkan kebijakan strategis dari pemerintah pusat,” pungkas Leonard.

Langkah Pemprov Kalteng ini mencerminkan kepedulian terhadap kedaulatan wilayah serta keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat lokal. Ke depan, proses dialog dan pendekatan kolaboratif lintas wilayah diharapkan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan batas administratif yang sensitif seperti ini. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *