Nanga Bulik – Pada Selasa (03/09/2024), Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya. Upacara ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin dan kode etik, dengan memberikan sanksi bagi anggota yang melanggar.
Kapolres Bronto menyatakan, “Saya merasa berat dan sedih menjalani upacara ini karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga besar mereka. Namun, perlu dicatat bahwa proses ini telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Keputusan PTDH tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor: KEP / 235 / VIII / 2024 tertanggal 31 Juli 2024.
Anggota yang dipecat adalah Aipda EP, yang menjabat sebagai BA di Polsek Sematu Jaya, Polres Lamandau. Aipda EP dipecat karena meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi. Kapolres menegaskan, “Pemberhentian ini dilakukan karena desersi, yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya.” Kapolres berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. “Kepimpinan Polri akan terus memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar aturan,” tegasnya. (KN)