Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Kapuas, Polda Kalteng Pastikan Proses Etik dan Pemecatan

HUKAM LOKAL

**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan akan bersikap tegas terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Pernyataan ini disampaikan menyusul terungkapnya dugaan keterlibatan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir dalam kasus peredaran sabu di wilayah Timpah, Kabupaten Kapuas.

Oknum tersebut diketahui bertugas di lingkungan Polda Kalteng dan diduga turut membantu aktivitas sang istri yang menjadi pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama secara penuh dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk memproses hukum anggota yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Kalteng akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait penanganan kasus ini, termasuk soal keterlibatan oknum anggota Polri. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Erlan saat dikonfirmasi pada Rabu (28/5).

Ia menambahkan, sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut, oknum tersebut akan lebih dahulu disidangkan dalam sidang kode etik profesi Polri.

“Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan apabila terbukti bersalah,” tegasnya.

Terkait waktu pelaksanaan sidang etik tersebut, Erlan menyampaikan bahwa tahapan internal sedang berjalan dan prosesnya akan dilakukan secepatnya sesuai prosedur.

“Masih dalam proses. Kami minta masyarakat bersabar, karena semuanya harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.

Polda Kalteng menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan kewenangan dan mencederai institusi dengan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika. Hal ini sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam membersihkan tubuh kepolisian dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *