**PRADANAMEDIA/ NUSANTARA – Minat untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berdatangan dari kalangan pengembang properti nasional. Dua asosiasi besar, yakni Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Perumahan Nasional (Asprumnas), menyatakan ketertarikan mereka terhadap peluang pembangunan di wilayah ibu kota baru tersebut.
Pernyataan ini menyusul ajakan terbuka dari Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, yang mengundang REI untuk terlibat lebih aktif dalam proses pembangunan IKN. Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menyampaikan bahwa pihaknya telah merespons positif dan akan menjadwalkan diskusi lanjutan melalui pertemuan daring.
“Pasti berminat. Kami akan menggelar pertemuan virtual untuk membahas validasi terhadap berbagai tawaran yang disampaikan OIKN,” kata Joko usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5).

REI akan melakukan verifikasi terhadap potensi bisnis yang ditawarkan, termasuk menilai kesesuaian dengan model bisnis para anggotanya. Namun, Joko menekankan bahwa sebelum minat tersebut terealisasi, pihaknya membutuhkan kepastian hukum terkait pemindahan ibu kota, serta kepastian pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke wilayah IKN.
“Yang kami perlukan adalah jaminan bahwa investasi ini akan memberikan kepastian pengembalian dan keuntungan,” tegasnya.
Senada dengan REI, Ketua Umum DPP Asprumnas, Muhammad Syawali Pratna, juga menyatakan kesiapan untuk berinvestasi. Namun, ia menyoroti belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) resmi yang menyatakan pemindahan IKN secara hukum.
“Pemerintah, termasuk Pak Basuki, siap memfasilitasi. Tapi karena Keppres belum terbit, kami belum bisa memastikan langkah selanjutnya,” ujar Syawali.
Antusiasme dari kalangan pengembang menunjukkan potensi ekonomi yang besar di kawasan IKN. Namun demikian, ketertarikan itu masih tertahan oleh faktor kepastian hukum dan kejelasan arah kebijakan pemerintah. Tanpa dasar hukum yang kuat dan kepastian pemindahan ASN, investor tentu akan berhitung ulang terhadap risiko yang dihadapi. Pemerintah dituntut untuk segera merampungkan aspek regulasi agar kepercayaan pasar dapat dikonversi menjadi investasi konkret. (RH)
