Tiga Hakim Terseret Skandal Suap Ekspor CPO: Kejagung Bongkar Dugaan Uang Pelicin Rp 22,5 Miliar

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak ranah peradilan dengan menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) oleh tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4).

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
  • Ali Muhtarom (AM), hakim ad hoc
  • Djuyamto (DJU), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan ditemukannya bukti yang cukup kuat.

“Ketiganya diduga menerima suap agar menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap perkara yang melibatkan tiga korporasi besar,” jelas Qohar.

Suap Bernilai Fantastis, Uang Mengalir dalam Dua Tahap

Dari hasil penyidikan, ketiganya diduga menerima uang suap dalam dua kali pemberian dengan total mencapai Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diduga berasal dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Rinciannya sebagai berikut:

  • ASB menerima uang dalam bentuk dolar AS setara Rp 4,5 miliar
  • DJU menerima uang senilai Rp 6 miliar
  • AM menerima sekitar Rp 5 miliar

Pemberian pertama sebesar Rp 4,5 miliar disebutkan sebagai “uang muka” agar perkara dieksekusi sesuai harapan, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 18 miliar untuk memastikan putusan lepas terhadap korporasi terdakwa.

Tak Hanya Hakim, Nama-nama Lain Juga Terjerat

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:

  • Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
  • WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
  • Marcella Santoso, kuasa hukum korporasi
  • AR, seorang advokat

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi untuk memengaruhi putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Korporasi Besar Dibebaskan, Negara Dirugikan Triliunan Rupiah

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Maret 2025, ketiga perusahaan besar tersebut dibebaskan dari semua tuntutan dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut sanksi denda dan uang pengganti dalam jumlah yang sangat besar:

  • Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 11,88 triliun
  • Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 937,5 miliar
  • Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 4,89 triliun

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta para direktur atau pengendali korporasi terancam disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara belasan hingga puluhan tahun.

Jerat Hukum Menanti

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 12C Jo. 12B Jo. 6 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor
  • Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat. Kami terus mengembangkan penyidikan,” tutup Qohar. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *