**PRADANAMEDIA/ JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode 2016 hingga 2019. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 April 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
“Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara cukup besar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4).

Skema Korupsi yang Rugikan Negara Rp 203 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar USD 15 juta atau setara dengan Rp 203,3 miliar (mengacu pada kurs tahun 2017 sebesar Rp 13.559 per dolar AS).
Kasus bermula saat PT PGN menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017, yang awalnya tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, belakangan, Danny Praditya diduga menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan bawahannya, Adi Munandir, untuk menawarkan kerja sama kepada sejumlah trader gas, termasuk PT ISARGAS—induk dari PT IAE.
Dalam pertemuan lanjutan, perwakilan ISARGAS yang juga Direktur PT IAE, Sofyan, menyampaikan permintaan advance payment sebesar USD 15 juta atas arahan Iswan Ibrahim. Uang muka tersebut bukan digunakan untuk pembelian gas, melainkan untuk menutup utang ISARGAS kepada pihak lain.
“Advance payment itu tidak berkaitan dengan kontrak jual beli gas, melainkan untuk keperluan utang pribadi pihak perusahaan,” tegas Asep.
Langgar Regulasi Niaga Gas Bumi
Pada 2 Desember 2020, Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, mengirim surat resmi kepada Kementerian ESDM terkait temuan pelanggaran usaha niaga gas bumi oleh PT IAE di Waru, Sidoarjo. Dalam surat itu, BPH Migas menegaskan bahwa praktik bisnis berlapis antara PT IAE dan PGN melanggar Permen ESDM No. 6 Tahun 2016.
Pasal Pidana dan Jerat Hukum
Perbuatan para tersangka dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tindakan ini merupakan bentuk penyimpangan kewenangan yang merugikan keuangan negara secara signifikan,” tutup Asep. (RH)
