Prabowo: Saya Juga Geram soal Korupsi! Siap Naikkan Gaji Hakim demi Keadilan yang Tak Bisa Disuap

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya kasus korupsi yang kembali membuat masyarakat geram. Dalam perbincangan khusus bersama enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Minggu (6/4), Prabowo menegaskan bahwa ia pun merasakan kegeraman yang sama.

Jangankan rakyat, saya juga geram masalah korupsi. Karena saya paham betul bahwa sumber daya Indonesia sangat besar, tetapi yang terjadi justru perampokan,” ujar Prabowo, Senin (7/4/2025).

Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, Prabowo mengungkapkan rencananya untuk menaikkan gaji hakim secara signifikan. Tujuannya jelas: agar para hakim tak bisa dibeli, serta menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Hakim harus dibuat begitu terhormat dan begitu yakin, sehingga dia tidak bisa disuap. Saya sudah beri arahan agar mereka juga mendapat rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan oleh Menteri Perumahan,” ujar Prabowo.

Ia menambahkan, jumlah hakim di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang, sehingga kebijakan tersebut masih realistis secara anggaran. Dalam waktu dekat, Prabowo akan menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Tak hanya soal gaji, Prabowo juga memberikan atensi serius terhadap putusan-putusan hakim yang dinilai tak berpihak pada rasa keadilan publik. Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu untuk mengajukan banding jika terdapat vonis ringan terhadap pelaku korupsi besar.

“Kalau ada yang menghilangkan Rp100 triliun tapi hanya dihukum enam tahun, itu tidak masuk akal. Saya sudah perintahkan untuk kejar terus delik hukumnya. Ini menyangkut rasa keadilan rakyat,” tegasnya.

Langkah ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang sebelumnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. PP ini menaikkan hak keuangan dan fasilitas hakim setelah adanya aksi mogok nasional dari para hakim pada Oktober 2024. Berdasarkan aturan tersebut, hakim golongan III dengan masa kerja di bawah satu tahun kini menerima gaji Rp 2,78 juta–Rp 3,15 juta, sementara golongan IV dengan masa kerja 31–32 tahun mendapat Rp 5,39 juta–Rp 6,37 juta.

Namun bagi Prabowo, angka tersebut masih belum cukup untuk menjamin integritas dan martabat hakim yang menjadi ujung tombak keadilan bangsa. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *