**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa institusinya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi prajurit yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap Juwita, seorang wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Diketahui, korban diduga tewas di tangan kekasihnya yang merupakan anggota TNI.
“Jika terbukti bersalah, perintah dari Panglima TNI sudah jelas: hukum seberat-beratnya. Jika dia melakukan pembunuhan, dia bisa dipecat dari TNI,” ujar Kristomei saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4).
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lanal Balikpapan yang bekerja sama dengan kepolisian setempat. Menurut Kapuspen, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap semua fakta terkait kejadian ini.

“Panglima TNI telah memerintahkan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. POMAL akan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa TNI memiliki komitmen kuat dalam menegakkan disiplin dan hukum terhadap anggotanya. Setiap prajurit wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang mencoreng nama baik institusi.
“Tidak ada toleransi bagi prajurit yang melanggar hukum. Saat ini banyak orang yang ingin menjadi tentara, jadi jika ada satu atau dua prajurit yang menyimpang, itu bukan masalah besar untuk kami keluarkan,” tegasnya.
Kasus pembunuhan Juwita kini semakin menemui titik terang. Kelasi Satu J, seorang anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan, telah mengakui perbuatannya. Bahkan, ada indikasi kuat bahwa pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan matang.
Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Pazri, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi keluarga korban dalam memberikan keterangan kepada penyidik di Denpom Lanal (POMAL) Banjarmasin pada Sabtu (29/3). “Dari keterangan keluarga dan tim kuasa hukum, ada dugaan kuat bahwa pelaku melakukan pembunuhan berencana,” ujar Pazri kepada awak media.
TNI berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah. Publik pun menantikan keadilan bagi Juwita dan keluarganya. (RH)

