Satgas Garuda Tertibkan Ribuan Hektare Lahan Sawit di Kalteng, Sejumlah Perusahaan Teridentifikasi Menyerobot Kawasan Hutan

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA/ SAMPIT – Tim Satuan Tugas (Satgas) Garuda terus melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan kelapa sawit yang diduga telah melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan Kalimantan Tengah, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan lahan yang telah diserobot menjadi aset negara.

Pada Selasa (18/3/2025), Satgas Garuda bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan lahan sawit seluas 12.069 hektare yang terbukti berada di dalam kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Komandan Satgas (Dansatgas) Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, menyatakan bahwa lahan yang telah diserobot oleh perusahaan-perusahaan sawit kini berada dalam penguasaan negara.

Pemasangan Plang Penguasaan Negara

“Kami telah memasang plang penguasaan pada lahan-lahan yang ditertibkan. Lahan tersebut dikembalikan sebagai aset negara karena masuk dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung,” ujar Mayjen TNI Yusman Madayun, Jumat (21/3).

Beberapa perusahaan sawit yang telah ditertibkan dan teridentifikasi melakukan aktivitas di kawasan hutan antara lain berasal dari Wilmar Group dan KLK Group.

Daftar Perusahaan yang Ditertibkan

Dari Wilmar Group, beberapa perusahaan yang lahannya masuk kawasan hutan dan telah ditertibkan meliputi:

  • PT Bumi Sawit Kencana seluas 256,51 hektare
  • PT Karunia Kencana Permaisejati seluas 3,83 hektare
  • PT Mentaya Sawit Mas seluas 127,39 hektare
  • PT Kerry Sawit Indonesia seluas 202,74 hektare
  • PT Mustika Sembuluh seluas 289,15 hektare (terletak di Kabupaten Seruyan dan Kotim)

Total luas lahan yang ditertibkan dari perusahaan di bawah Wilmar Group mencapai 879,62 hektare.

Selain itu, tim Satgas Garuda juga menertibkan lahan yang dikuasai oleh perusahaan di bawah naungan KLK Group dengan total luas sekitar 3.000 hektare, yang terdiri dari:

  • PT MISP seluas 1.043,77 hektare
  • PT MAP seluas 1.960,25 hektare

Tak hanya Wilmar Group dan KLK Group, beberapa perusahaan besar lainnya juga turut ditertibkan, di antaranya:

  • PT Agro Indomas seluas 1.276,22 hektare
  • PT Mananjung Hayak seluas 1.674 hektare
  • PT Agro Bukit seluas 3.798,3 hektare
  • PT SPMN seluas 8.487,2 hektare
  • PT BJAP 2 seluas 14.750,2 hektare

Sementara itu, beberapa perusahaan lainnya seperti PT BUM, PT SPMN, dan PT HSL masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Satgas Garuda.

Upaya Tegas dalam Menjaga Kawasan Hutan

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian kawasan hutan serta menindak perusahaan yang beroperasi secara ilegal. Dengan pengembalian lahan yang diserobot menjadi aset negara, diharapkan keseimbangan ekosistem dapat kembali terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Satgas Garuda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan dalam pemanfaatan lahan di kawasan hutan Kalimantan Tengah. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *