KPU Rencanakan Adopsi Putusan MK dalam Draf PKPU

NASIONAL POLITIK

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat konsinyering untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Sabtu, 24 Agustus 2024, hingga Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam rapat konsinyering ini, komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama adalah menyiapkan draf perubahan untuk PKPU No. 8/2024 yang mengatur tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki dan memperjelas ketentuan-ketentuan yang ada agar proses pencalonan dalam Pilkada mendatang berjalan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia memastikan, draf PKPU akan merujuk putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, bukan putusan MA No. 23/P/HUM/2024. Ia pun menyebut, draf yang ada saat ini sudah diserahkan ke DPR RI. Nantinya, KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, untuk membahas draf perubahan PKPU itu pada Senin depan. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *