Pemprov Kalteng Ikuti Keputusan Pusat Terkait Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK

LOKAL PEMERINTAHAN

PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, usai menghadiri pertemuan dan arahan dari Gubernur serta Wakil Gubernur Kalteng, Senin (10/3). Menurut Lisda, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, telah memberikan arahan agar Pemprov Kalteng mematuhi keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami akan mengikuti keputusan pusat dan menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya,” ujar Lisda.

Jadwal Baru Pengangkatan CASN dan PPPK

Berdasarkan surat edaran terbaru dari Menpan RB dan BKN, Lisda mengungkapkan bahwa pengangkatan CASN dan PPPK akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. CASN yang baru lolos seleksi akan mulai bekerja pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan mulai bekerja pada 1 Maret 2026.

“Meskipun mengalami penundaan, mereka tetap berstatus sebagai tenaga kontrak hingga resmi diangkat sebagai CASN dan PPPK,” tegasnya.

Alasan Penundaan dan Harapan untuk ASN Baru

Lisda menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan hal yang wajar mengingat banyaknya dinamika yang harus diselesaikan sebelum pengangkatan resmi dilakukan. Selain itu, ada berbagai protes dan permintaan dari berbagai pihak agar pengangkatan dipercepat.

“Kami memahami aspirasi yang berkembang, tetapi di sisi lain, ada proses administratif yang harus diselesaikan agar semuanya berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Ia juga berharap agar para CASN dan PPPK yang nantinya diangkat dapat lebih siap dalam menjalankan tugasnya, terutama dengan semakin meningkatnya digitalisasi dalam sistem pemerintahan.

“Saat ini, hampir semua sistem sudah berbasis aplikasi digital. Kami berharap mereka dapat beradaptasi dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Lisda.

Dengan adanya keputusan ini, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus mengikuti kebijakan pusat sambil memastikan kesiapan ASN baru dalam menghadapi tantangan kerja ke depan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *