Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna ke-5, Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan

LOKAL PEMERINTAHAN

PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (7/3). Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan pidato Gubernur, menjelaskan bahwa setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur dalam hal Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non-logam, mineral non-logam jenis tertentu, dan batuan (MBLB).

“Selain itu, diperkenalkan pula istilah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dengan kewenangan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” ujar Wagub.

Wagub Serahkan Naskah Raperda ke Ketua DPRD Kalteng

Lebih lanjut, Wagub menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa besarnya potensi tambang harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik agar tidak terjadi eksploitasi yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Kita tentu tidak menginginkan eksploitasi tambang yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan pembangunan daerah. Tanpa tata kelola yang baik, dampaknya bisa berupa kerusakan lingkungan, konflik sosial, monopoli usaha, hingga kerugian ekonomi,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa Raperda ini disusun untuk mengarahkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya pengelolaan kekayaan tambang di daerah kita dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, serta membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi Bumi Tambun Bungai,” tutupnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *