Ombudsman RI dan GAPKI Kalteng Bekerja Sama untuk Meningkatkan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

EKONOMI LOKAL

Palangka Raya – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikenal juga sebagai Indonesian Palm Oil Association (IPOA), didirikan pada 28 Februari 1981 dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam upayanya untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama bagi petani kelapa sawit, GAPKI Cabang Kalimantan Tengah berpartisipasi dalam acara “Diskusi Terfokus & Tinjauan Lapangan Bersama di Provinsi Kalimantan Tengah.”

Acara ini dipimpin oleh Ombudsman RI dengan tujuan memperbaiki layanan dalam tata kelola industri kelapa sawit, mencakup aspek lahan, izin, dan niaga, berdasarkan hasil tinjauan lapangan bersama.

Dalam kesempatan tersebut, GAPKI mengusulkan agar kebun-kebun kelapa sawit milik masyarakat (kebun kemitraan) yang berada di kawasan hutan dapat disertifikasi dan dinyatakan sah. Hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga petani kelapa sawit, mengingat usaha ini berpotensi mendongkrak taraf hidup mereka.

“GAPKI sebagai fasilitator dalam upaya ini berharap agar lahan-lahan milik masyarakat dapat disahkan,” ujar Rawing Rambang, pengurus GAPKI Kalteng.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya sertifikat pada kebun-kebun masyarakat, mereka akan lebih mudah memperoleh bantuan atau pinjaman dari BPDPKS dan lembaga keuangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya sangat berharap agar tata kelola perkebunan kelapa sawit, baik yang dikelola langsung oleh masyarakat maupun melalui kemitraan dengan pengusaha kelapa sawit, tidak menghadapi masalah hukum yang dapat menghambat kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, mereka menggandeng Ombudsman RI sebagai lembaga pemerintah yang dapat secara langsung mengidentifikasi kendala yang ada di lahan masyarakat dan dalam pengelolaan usaha perkebunan di masa depan.

“Melalui diskusi ini, diharapkan dapat menjawab dan membantu menyelesaikan permasalahan terkait lahan yang dimiliki oleh masyarakat kemitraan,” jelas pengamat dan pemerhati pembangunan Kalimantan Tengah.

Acara Diskusi Publik ini diadakan di Hotel Luwansa Palangkaraya pada tanggal 22 Agustus 2024, hari Kamis, mulai pukul 13.00 hingga selesai. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *