PSU Pilkada Barito Utara Butuh Anggaran Rp 1,9 Miliar, KPU dan Bawaslu Siap Kawal Proses

LOKAL POLITIK

Muara Teweh – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara menjadi keharusan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Keputusan ini berdampak pada pengeluaran negara sebesar Rp 1,9 miliar untuk pelaksanaan PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Barito Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara mengajukan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar yang saat ini masih dalam proses di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara. “Pengajuan anggarannya sedang diproses,” ujar Ketua KPU sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara juga tengah bersiap untuk mengawal jalannya PSU. “Bawaslu Barito Utara menyiapkan anggaran sekitar Rp 600 juta yang bersumber dari sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah,” kata Adam kepada Pradanamedia pada Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, Adam menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek utama dalam persiapan PSU, yaitu anggaran, kesiapan sumber daya manusia, serta pengawasan dan penanganan pelanggaran. “Kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan transparan,” pungkasnya.

Dengan adanya anggaran yang dialokasikan serta kesiapan dari pihak penyelenggara dan pengawas pemilu, diharapkan PSU dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *