PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah akibat sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2). Namun, pelaksanaan PSU di sejumlah daerah terhambat oleh keterbatasan anggaran.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2) bahwa hanya delapan dari 24 daerah yang masih memiliki anggaran cukup untuk menggelar PSU. Sementara itu, 16 daerah lainnya menghadapi kendala keuangan dan membutuhkan bantuan dana dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Daftar Daerah yang Siap dan Tidak Siap Anggaran PSU 8 (Delapan) daerah yang telah siap menggelar PSU dengan anggaran mandiri meliputi:
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Banggai
Sebaliknya, 16 daerah yang mengalami kekurangan anggaran untuk PSU adalah:
- Provinsi Papua
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kota Banjarbaru
- Kota Palopo
- Kota Sabang
- Kota Pangkalpinang
- Kabupaten Bangka
Tantangan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemilu Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly (Goyud), menegaskan bahwa PSU bukan sekadar mengulang pemungutan suara, tetapi juga menjadi indikator pertanggungjawaban moral dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Ia menyoroti pentingnya transparansi dan ketelitian dalam penyelenggaraan pemilu agar kejadian serupa tidak terulang.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga mengkritik beberapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Namun, ia tetap mengapresiasi KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Anggaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan kesiapan anggaran PSU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, anggaran PSU harus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika APBD tidak mencukupi, pemerintah provinsi akan memberikan bantuan.
Dalam kasus daerah yang benar-benar tidak memiliki dana, seperti Kabupaten Empat Lawang di Sumatera Selatan, pemerintah provinsi telah berjanji untuk memberikan dukungan keuangan. Tito juga menambahkan bahwa pemerintah pusat melalui APBN siap membantu jika memang dibutuhkan.
Usulan APBN untuk PSU Mencapai Rp 700 Miliar Komisi II DPR mendorong agar pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp 700 miliar dari APBN untuk membantu pelaksanaan PSU. Rifqinizamy menyebut bahwa mayoritas daerah yang terkendala anggaran hanya mampu menanggung sekitar 30 persen dari total kebutuhan PSU.
“Insya Allah, pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan akan kita umumkan dalam rapat kerja bersama pada 10 Maret 2025,” ujar Rifqinizamy.
Dengan adanya alokasi anggaran dari APBN, diharapkan PSU dapat terlaksana sesuai dengan keputusan MK tanpa menghambat proses demokrasi di daerah-daerah yang terdampak sengketa Pilkada 2024. (RH)
