Haidar Alwi Hargai Usaha Polri dalam Mengamankan Demonstrasi Penolakan Revisi UU Pilkada

HUKAM NASIONAL PEMERINTAHAN POLITIK

Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, memberikan apresiasi terhadap upaya Polri dalam menjaga keamanan selama demonstrasi penolakan Revisi UU Pilkada yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024). Aksi protes tersebut tidak hanya terjadi di beberapa lokasi di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah lainnya.

R Haidar Alwi mengingatkan bahwa seringkali peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban diabaikan. Dalam demonstrasi kemarin, Jumat (23/8/2024), Polri telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik.

Menghadapi langsung masyarakat, Polri berusaha seoptimal mungkin untuk mengurangi potensi konflik. Namun, aksi demonstrasi seringkali dirusak oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab dengan tindakan anarkis, seperti provokasi, perusakan fasilitas umum, dan gangguan terhadap lalu lintas.

Demonstrasi yang awalnya damai sering berubah menjadi kerusuhan dan kekacauan pada sore hingga malam hari. Meskipun tujuan awalnya adalah memperjuangkan kepentingan rakyat, sering kali aksi tersebut justru menyebabkan penderitaan bagi masyarakat.

“Ketika situasi menjadi kacau dan imbauan serta upaya pencegahan tidak diindahkan, undang-undang memberikan wewenang kepada Polri untuk mengambil langkah terakhir, yaitu tindakan represif,” ujar R Haidar Alwi.

Aksi anarkis yang mengancam keselamatan masyarakat, merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban merupakan tindak pidana sesuai KUHP dan UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman antara dua hingga lima setengah tahun penjara.

“Jadi, jika ada pendemo yang diamankan oleh Polri, hal itu tidak terjadi tanpa alasan. Mereka diduga sebagai provokator atau pelaku anarkis yang membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” tegas R Haidar Alwi. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *