DPRD dan Pemprov Kalteng telah menyetujui Raperda tentang Tata Cara Pengelolaan Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang untuk diundangkan menjadi Perda.

LOKAL PEMERINTAHAN POLITIK

Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang untuk dijadikan Perda.

Kesepakatan ini dicapai setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalteng pada sidang paripurna ke-15 Masa Persidangan II tahun 2024, yang berlangsung pada hari Senin (19/08/2024).

Menurut Jubir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Sudarsono, “Ketujuh fraksi telah menyetujui Raperda Kalteng ini untuk diundangkan sebagai Perda.”

Sudarsono menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna alur pelayaran di sungai yang melewati jembatan bentang panjang. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai tata cara pengoperasian kapal/tongkang di bawah jembatan bentang panjang, pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran, serta pengawasan oleh petugas di pos-pos di sekitar jembatan.

Selanjutnya, pada rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara gubernur Kalteng, yang diwakili oleh wakil gubernur H. Edy Pratowo, dan pimpinan DPRD Kalteng, yang diwakili oleh Ir. H. Abdul Razak. (HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *