Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon (Paslon) AGI-SAJA.
Putusan MK menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilbup dan Wabup Barito Utara Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait hasil perolehan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, MK memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut. PSU harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama pada tanggal 27 November 2024. Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
Lebih lanjut, hasil PSU yang dilaksanakan nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK. Hasil akhir tersebut akan langsung ditetapkan sebagai pengumuman resmi perolehan suara tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Kabupaten Barito Utara guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan amar putusan.
Putusan ini diharapkan dapat memastikan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Barito Utara serta menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di daerah tersebut. (KN)
