“Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan”

NASIONAL PEMERINTAHAN POLITIK

Jakarata – Rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, untuk mengesahkan RUU Pilkada dibatalkan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi UU Pilkada tidak akan dilanjutkan.

Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.

“Karena RUU Pilkada tidak disetujui, maka pada hari ini, 22 Agustus, yang akan berlaku saat pendaftaran pada 27 Agustus adalah keputusan JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco pada Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebutkan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari kamis dan Selasa jadi mustahil kata dia DPR RI mengesahkan RUU Pilkada pada hari pendaftaran Pilkada. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *