
Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2025-2026. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang madrasah, termasuk Raudlatul Athfal (setingkat PAUD).
Salah satu poin penting dalam juknis tersebut adalah larangan penggunaan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) sebagai syarat seleksi masuk Madrasah Ibtidaiyah (MI). Ketentuan ini berlaku untuk madrasah negeri maupun swasta.
Menurut juknis, anak berusia 7 tahun wajib diterima di MI, dengan mempertimbangkan kapasitas daya tampung sekolah. Anak berumur 6 tahun per 1 Juli juga dapat diterima jika daya tampung memungkinkan. Sementara itu, anak berusia di bawah 6 tahun harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan belajar.
Proses seleksi di jenjang MI akan lebih fokus pada perkembangan non-akademik anak. Pemeringkatan calon siswa dilakukan berdasarkan usia tertua, tanpa mempertimbangkan zonasi.
Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), PPDB memperbolehkan seleksi akademik, dengan batas usia maksimal masing-masing 15 tahun untuk MTs dan 21 tahun untuk MA.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menjelaskan bahwa juknis PPDB ini disusun untuk memastikan proses penerimaan siswa baru di madrasah berjalan secara transparan, adil, dan terintegrasi. “Kami menginstruksikan jajaran Kemenag di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menyosialisasikan juknis PPDB ini,” ungkap Suyitno, Sabtu (27/1).
Aturan baru ini diharapkan menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil dan memperhatikan aspek perkembangan anak secara menyeluruh. (KN)
