“MK Gelar Sidang Penentuan Sengketa Pilkada di Kalteng, Semua Mata Tertuju pada Putusan Dismissal”

HUKAM LOKAL

PALANGKA RAYA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) di delapan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah melalui pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, Bawaslu, serta pengesahan alat bukti, perhatian kini tertuju pada putusan dismissal yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa setelah rangkaian sidang awal dan lanjutan selesai, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara mana yang akan ditolak (dismissal) dan mana yang akan berlanjut ke tahap pembuktian. “Mahkamah akan memutuskan perkara yang diteruskan ke pembuktian berikutnya,” ujar Saldi Isra saat memimpin sidang PHPU di Panel II, Jumat (24/1).

Kedelapan daerah di Kalteng yang mengajukan gugatan terkait Pilkada 2024 meliputi Kota Palangka Raya, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur, dan Lamandau. Semua daerah ini telah menyelesaikan sidang pendahuluan dan lanjutan.

Sidang Lanjutan dan Tahap Pembuktian
Jika sidang dilanjutkan, agenda berikutnya adalah pembuktian. Pada tahap ini, Mahkamah akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan. Setiap daerah dibatasi maksimal empat saksi atau ahli sesuai nomor perkara masing-masing. Identitas saksi atau ahli, serta pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan, wajib diserahkan kepada Mahkamah paling lambat sehari sebelum sidang pembuktian.

Saldi menegaskan, “Semua identitas hingga pokok keterangan saksi atau ahli harus diserahkan tepat waktu. Dokumen tidak boleh diserahkan pada hari sidang.”

Jadwal sidang berikutnya akan diumumkan melalui kepaniteraan. Saldi menambahkan, “Keputusan dismissal akan disampaikan, apakah perkara akan berlanjut atau dihentikan.”

Fokus pada Pilkada Lamandau
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau. Pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau. Pada sidang sebelumnya, Senin (13/1), pemohon memaparkan pokok perkara. Agenda Jumat (24/1) dilanjutkan dengan jawaban dari termohon.

Dalam jawabannya, kuasa hukum termohon membantah dalil pemohon terkait kekeliruan penghitungan suara di salah satu TPS. “Kekeliruan pencatatan sudah diperbaiki di tingkat TPS dan disetujui oleh seluruh saksi pasangan calon,” jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum pihak terkait (Paslon nomor urut 02, Rizky-Hamid) juga membantah dalil pemohon, menyebutnya sebagai asumsi yang tidak didukung fakta. “Pelanggaran di 25 TPS yang disebutkan pemohon hanya mengada-ada. Faktanya, tidak ada kekeliruan penghitungan atau keberatan saksi,” tegasnya.

Catatan Prosedural
Mahkamah menegaskan bahwa inzage dan barang bukti tambahan hanya boleh diserahkan jika sidang berlanjut. Untuk perkara yang dihentikan, bukti tambahan tidak perlu diajukan.

Sidang PHPU di Kalteng menjadi sorotan, mengingat hasilnya dapat menentukan keabsahan proses demokrasi di wilayah tersebut. Semua pihak kini menunggu putusan dismissal dari MK yang akan menentukan arah persidangan selanjutnya. (RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *