Sengketa Pilkada Palangka Raya: Bawaslu Kalteng Sampaikan Putusan Resmi

LOKAL POLITIK

Palangka Raya – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, memberikan tanggapan resmi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Palangka Raya yang melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Rojikinor dan Vina Panduwinata, sebagai pihak termohon, serta paslon nomor urut 02, Fairid Naparin dan Achmad Zaini, sebagai pengadu. Keputusan ini disampaikan pada Sabtu (25/01/2025).

Dalam keterangannya, Satriadi menjelaskan bahwa Bawaslu telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap laporan sengketa tersebut dan mengeluarkan putusan resmi. Berikut adalah poin-poin utama dari keputusan yang disampaikan:

  1. Penolakan Pengaduan
    Bawaslu secara tegas menolak pengaduan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 untuk seluruhnya. Menurut Satriadi, setelah melalui proses pemeriksaan dan kajian yang mendalam, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim pengaduan tersebut.
  2. Rehabilitasi Nama Baik
    Putusan juga mencakup rehabilitasi nama baik pihak-pihak yang terlibat dalam pengaduan, khususnya kepada Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, serta tiga anggota lainnya, yakni Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina. “Rehabilitasi ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pengawas pemilu,” ujar Satriadi.
  3. Pelaksanaan Putusan
    Bawaslu memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penyelesaian sengketa pemilu.

Satriadi menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan prinsip independensi dan profesionalisme lembaga pengawas pemilu. “Kami berkomitmen untuk menjaga netralitas dan integritas dalam mengawal jalannya pemilu, termasuk menyelesaikan setiap sengketa yang muncul secara adil dan transparan,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Palangka Raya untuk menghormati putusan ini dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. “Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik, tanpa ada konflik yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dengan putusan ini, Bawaslu berharap dapat menyelesaikan polemik yang terjadi dan mendorong semua pihak untuk fokus pada upaya membangun Palangka Raya yang lebih baik melalui proses demokrasi yang sehat.

Sengketa Pilkada Palangka Raya ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang jujur dan adil. Bawaslu Kalteng berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab guna mendukung terciptanya demokrasi yang berkualitas di wilayah tersebut. (KN)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WhatsApp-Image-2025-01-21-at-08.35.54_cd16c3f0-1-1024x849.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *